Labels

Perangkat Organisasi Koperasi


Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melakukan proses “nilai tambah”. Hal itu dapat
dilakuakn bila suber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovasi)
srta dilambangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi
memiliki tugas membangkitakan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara
memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainya. Pihak
manajemen dituntut untuk selalu berpikir selakah lebih maju di dalam member manfaat
disbanding pesaing, hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih
koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
    
Rapat Anggota Koperasi
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992,
tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1. Anggaran Dasar,
2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3. Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan,
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan

Pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan
usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi,
jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi
yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai
kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok
badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
1. Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
2. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
3. Mengakat&memberhentikan pengawas
4. Mengakat&memberhentikan pengurus
5. Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
6. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
7. Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha

Pengurus Koperasi
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk
menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat
Anggota. Sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan tugas dan
wewenang dalam menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka pengurus wajib melaksanakan
harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus
mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis. Pada dasarnya
pengurus berperan dan berfungsi untuk melaksanakan program kerja berikut laporan keuangan
kepada rapat anggota, menyelenggarakan pendidikan anggota, mengangkat dan
memberhentikan manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota, bertanggung jawab
terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi, serta mengajukan program kerja dan
rencana anggaran.
1. Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan
melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat
kepada Anggota Koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai
kebijakaan yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti:
diungkapkan pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal
30 sebagai berikut:
1) mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota
untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha
menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat
Anggota
2) mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja
Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus
memiliki wawasan bisnis yang cukup.
3) menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus
Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan
sebaik-baiknya
4) mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai
pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota
5) menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
6) memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah
terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada
Anggota Koperasi dan Masyarakat; mendelegasikan tugas kepada Manajer;
meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota; meningkatkan
penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota; mencatat mulai dari sampai dengan
berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus; dan mncatat masuk dan
keluarnya Anggota.

Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus ialah, mewakili koperasi di dalam dan di luar. Memutuskan
penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai
ketentuan dalam Anggaran Dasar; melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.

Persyaratan Menjadi Pengurus
Mengingat begitu pentingnya dan strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam
memilih Pengurus Koperasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan bekerja;
2) Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi;
3) Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi;
4) Dapat bekerjasama dengan pengurus lainnya sebagai sebuah tim (kompak), dan
menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak;
5) Tidak member keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau
kawan-kawanya;
6) Tidak membocorkan rahasia organisasi, dan
7) Mempunyai wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk
mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani
mencoba;
8) Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi danmengembangkan koperasi dan
lain sebagainya.
1. Fungsi Pengurus
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal function), dan karenanya Pengurus mempunyai
fungsi yang luas, yaitu:
1) Fungsi Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat
diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi merumuskan
kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi; menentukan rencana sasaran serta
program-program dari organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas, serta
mengawasi tindakan-tindakanya. Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan
yang tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa perubahan dan
pertumbuhan organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan
organisasi dan sekaligus merupakan sumber dari segala inisial.
2) Fungsi sebagai penasehat
3) Fungsi sebagai penasehat ini berlaku, baik bagi para Manajer maupun bagi para
anggota-anggota.
4) Fungsi sebagai Pengawas
Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas di sini adalah bahwa Pengurus
merupakan, kepercayaa dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
a. Fungsi sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap
berlanjut, maka Pengurus harus:
b. Mampu menyediakan adanya eksekutif/manajer yang cakap dalam organisasi;
c. Perlu menyaleksi eksekutif atau Manajer yang efektif;
d. Memberikan pengarahan kepada para eksekutif/manajer;
e. Mengusahakan adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan dari organisasi;
f. Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah
jenis barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut,
sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas
usaha
g. Fungsi sebagai symbol
h. Pengurus itu merupakan symbol dari kekuatan, kepimpinan dan sebagai motivator bagi
tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya berperan untuk;
i. Menentukan tujuan organisasi, strategi perusahaan (corporate strategies) dan kebijakan
umum dari organisasi.
j. Dalam rangka usaha memperoleh informasi dari para eksekutif, yang dapat digunakan
dalam perumusan kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara
cermat kepada eksekutif.
k. Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.
    Pengawas Koperasi
1. Melaporkan hasil pengawasanya kepada Rapat Anggota
2. Memeriksa pembukan koperasi
3. Mengawasi jalanya usaha dan organisasi koperasi
4. Mengawasi kebijakan pengurus
10. Anggota Koperasi
1. Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
2. Membayar simpanan wajib di koperasi setiap bulan
3. Ikut serta menanggung resiko sesuai sesuai dengan AD dan ART
4. Memilih atau dipilih sebagai pengurus atau pengawas
5. Mengemukakan pendapat dalam Rapat Anggota
6. Mengawasi jalanya roda organisasi dan usaha koperasi

0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll