Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Prinsip-prinsip
koperasi adalah :
1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas menentukan pilihanya.
Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri,
asalkan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang
bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin (gender), latar belakang sosial,ras,
politik atau agama. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25 tahun 1992
Pasal 5 Ayat 1a)
2) Pengelolaan Koperasi dilakukan secara Demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawali oleh para anggotanya, yang secara
aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam Koperasi primer, para anggota
memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat
lainnya juga dikelola secara demokratis. Pengelola demokratis berarti:
Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota
Kebijakan pengurus dikendalikan oleh anggota melalui pengawas
Laporan keuangan dan berbagai kegiatan koperasi disajikan secara terbuka, transparan
dan bertanggungjawab
Satu anggota memiliki satu hak suara.
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Pembagian SHU dihitung secara proporsional berdasrkan nilai transaksi dan penyertaan
modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
Setiap transaksi anggota tercatat di dalam basis data dan pembukan koperasi
Besaran prosentasi SHU yang dibagikan kepada anggotanya ditentukan dalam rapat
anggota koperasi.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Penggunaan modal dalam koperasi ditujukan bagi kemanfaatan anggota, bukan hanya
sekedar mencari keuntungan. Anggota memperoleh bunga yang terbatas atas modal.
Anggota memperolehkan keuntungan dalam bentuk lain pelayanan, pendidikan anggota,
penyediaan produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5) Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Modal sendiri koperasi
berasal dari anggota.
Pengelola koperasi adalah pengurus koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota.
Koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dengan merujuk
pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawali oleh para
anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk
pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan
persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis yang dilakukan oleh para
anggotanya dan mempertahankan otonomi.
6) Kemandirian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip
koperasi, maka penting sekali pemahaman, kesadaran dan keteremapilan dari anggota,
pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan melalui pendidikan. Besarnya biaya
koperasi ditingkatkan ditentukan oleh anggota dalam rapat anggota.
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota
yang dipilih oleh rapat anggota, serta manajer dan karyawan, agar mereka dapat
melaksanakan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koeperasinya. Koperasi
memberikan penerangan kepada masyarakat umum tentang hakikat perkoperasian dan
manfaat berkoperasi.
7) Kerjasama antar Koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain tingkat Lokal,Regional,
Nasional maupun Internasional. Koperasi melayanani para anggotanya sacara efektif
dengan membangun jaringan dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama
melalui organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Di
Indonesia Koperasi-Koperasi primer dalam dapat membentuk pusat dan induk di tingkat
dapat membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment