Labels

Pengurus Koperasi


Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer
dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan
yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada
anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.

Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurs koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
1) Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam
menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana
sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan
manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa
perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan
inspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatankegiatan
pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab
manajer.
2) Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.
Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,
terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3) Pengurus sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat
kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4) Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi; demi keberlangsngan usaha
dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
1) Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
2) Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
3) Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif, professional, dan
4) Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
5) Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan
barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika
pasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.

Pengurus sebagai simbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota
maupun karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin
yang memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan
kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh
pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam
menunjang kinerja usaha.

0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll