Labels

Jenis-jenis Koperasi


USAHA KOPERASI
Usaha koperasi dapat dilihat dari jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi. Penjenisan
koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dikenal lima jenis koperasi, yaitu
1. Koperasi Produsen
2. Koperasi Konsumen
3. Koperasi Simpan Pinjam
4. Koperasi Pemasaran
5. Koperasi Jasa

1. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para
produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user),
dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah
bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang
dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan
memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah
keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi
yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan
koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan
pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :
a. Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota
b. Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota
c. Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama
d. Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama

2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota
dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi
konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota
meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan
sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan
mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi
barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen
adalah menyelenggarakan :
a. Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara
efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
b. Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah,
diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian
dengan kredit.

3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini
menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi
anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota
memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih
maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai
pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota
melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi.
Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib,
simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi.
Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi
disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota.
Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi.
Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk
disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan
kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi
simpan pinjam.

4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota
sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran
mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota
untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai
pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota,
koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota
produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi
anggota untuk tetap dapat berproduksi.
5. Koperasi Jasa
Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen
jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka
koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status
anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen
jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi
melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal
pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis
koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi
dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi
Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat
dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut
sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana
koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa.
Di dalam praktek koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti Koperasi
Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Karyawan (Kopkar),
Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian
(Primkopol), Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), Primer Koperasi Angkatan
Udara (Primkopau), Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya. Pada
sisi lain koperasi itu masih diberi nama seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Sejahtera, Primkopol Melati, Kopma Unpad dan sebagainya. Terdapat pula
sebutan penjenisan Koperasi Jasa Keuangan, Koperasi Jasa Transportasi, Koperasi
Taksi, Koperasi Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam
koperasi sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik
Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad,
Puskopau, Puskud, dan lain-lainnya.

0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll