Labels

Jenis-jenis Koperasi


USAHA KOPERASI
Usaha koperasi dapat dilihat dari jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi. Penjenisan
koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dikenal lima jenis koperasi, yaitu
1. Koperasi Produsen
2. Koperasi Konsumen
3. Koperasi Simpan Pinjam
4. Koperasi Pemasaran
5. Koperasi Jasa

1. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para
produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user),
dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah
bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang
dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan
memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah
keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi
yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan
koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan
pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :
a. Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota
b. Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota
c. Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama
d. Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama

2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota
dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi
konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota
meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan
sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan
mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi
barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen
adalah menyelenggarakan :
a. Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara
efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
b. Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah,
diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian
dengan kredit.

3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini
menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi
anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota
memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih
maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai
pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota
melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi.
Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib,
simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi.
Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi
disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota.
Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi.
Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk
disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan
kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi
simpan pinjam.

4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota
sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran
mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota
untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai
pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota,
koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota
produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi
anggota untuk tetap dapat berproduksi.
5. Koperasi Jasa
Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen
jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka
koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status
anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen
jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi
melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal
pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis
koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi
dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi
Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat
dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut
sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana
koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa.
Di dalam praktek koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti Koperasi
Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Karyawan (Kopkar),
Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian
(Primkopol), Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), Primer Koperasi Angkatan
Udara (Primkopau), Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya. Pada
sisi lain koperasi itu masih diberi nama seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Sejahtera, Primkopol Melati, Kopma Unpad dan sebagainya. Terdapat pula
sebutan penjenisan Koperasi Jasa Keuangan, Koperasi Jasa Transportasi, Koperasi
Taksi, Koperasi Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam
koperasi sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik
Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad,
Puskopau, Puskud, dan lain-lainnya.

Pengawas Koperasi


Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam
hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan
kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik
auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas
adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan
Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang
dilaporkan pengawas adalah :
1. Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
2. Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
3. Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan
disiplin kerja);
4. Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
5. Audit fisik (inventaris, dan kas)
6. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional
usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien
mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus
sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi
sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih
maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha
koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota
berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang
tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan
koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu
kepengurusan).
3) Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh
dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer
diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai
tujuannya.

Penilaian kesehatan koperasi

Pemilaian kesehatan koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran
penilaian kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran,
keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka
pendek maupun jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan
kopearsi secara tertulis yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada Rapat
Anggota. Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
1. Permodalan;
2. Kulaitas aktiva produktif,
3. Pengelolaan
4. Efisiensi
5. Likuiditas,
6. Jati diri Koperasi,
7. Pertumbuhan dan kemandirian, and
8. Kepagtuhan terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan
Penilaian penilaian kesehatan koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif
miimal 1(satu) tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus
disampaikan kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan pengumuman,
paling lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti pengurus sebagai
pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota. Hasil penilaian kesehatan koperasi
yang diumumkan mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan.
Jika tidak sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan
dan klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan konfirmasi kepada
pengawas/anggota.
Untuk mengefektifkan usaha dan berjalannya fungsi pengendalian manajemen koperasi, maka
pengurus melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap
seluruh transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan atau
penyempurnaan pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta
pengendalian atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan. Hasil
pemeriksaan pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan perhatian
pula bagi pengawas koperasi.
Pengurus juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi rencan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota
untuk tahun buku berjalan (1 Januari – 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan
RAPBK meliputi :
1. Organisasi dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
2. Pelayanan dan Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
3. Neraca Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan
dengan realisasi)
4. Kinerja keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan);
5. Pembagian SHU;
6. Keajaiban - keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.

Pengurus Koperasi


Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer
dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan
yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada
anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.

Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurs koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
1) Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam
menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana
sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan
manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa
perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan
inspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatankegiatan
pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab
manajer.
2) Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.
Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,
terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3) Pengurus sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat
kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4) Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi; demi keberlangsngan usaha
dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
1) Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
2) Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
3) Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif, professional, dan
4) Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
5) Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan
barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika
pasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.

Pengurus sebagai simbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota
maupun karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin
yang memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan
kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh
pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam
menunjang kinerja usaha.

Perangkat Organisasi Koperasi


Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melakukan proses “nilai tambah”. Hal itu dapat
dilakuakn bila suber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovasi)
srta dilambangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi
memiliki tugas membangkitakan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara
memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainya. Pihak
manajemen dituntut untuk selalu berpikir selakah lebih maju di dalam member manfaat
disbanding pesaing, hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih
koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
    
Rapat Anggota Koperasi
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992,
tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1. Anggaran Dasar,
2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3. Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan,
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan

Pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan
usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi,
jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi
yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai
kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok
badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
1. Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
2. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
3. Mengakat&memberhentikan pengawas
4. Mengakat&memberhentikan pengurus
5. Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
6. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
7. Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha

Pengurus Koperasi
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk
menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat
Anggota. Sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan tugas dan
wewenang dalam menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka pengurus wajib melaksanakan
harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus
mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis. Pada dasarnya
pengurus berperan dan berfungsi untuk melaksanakan program kerja berikut laporan keuangan
kepada rapat anggota, menyelenggarakan pendidikan anggota, mengangkat dan
memberhentikan manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota, bertanggung jawab
terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi, serta mengajukan program kerja dan
rencana anggaran.
1. Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan
melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat
kepada Anggota Koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai
kebijakaan yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti:
diungkapkan pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal
30 sebagai berikut:
1) mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota
untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha
menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat
Anggota
2) mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja
Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus
memiliki wawasan bisnis yang cukup.
3) menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus
Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan
sebaik-baiknya
4) mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai
pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota
5) menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
6) memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah
terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada
Anggota Koperasi dan Masyarakat; mendelegasikan tugas kepada Manajer;
meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota; meningkatkan
penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota; mencatat mulai dari sampai dengan
berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus; dan mncatat masuk dan
keluarnya Anggota.

Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus ialah, mewakili koperasi di dalam dan di luar. Memutuskan
penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai
ketentuan dalam Anggaran Dasar; melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.

Persyaratan Menjadi Pengurus
Mengingat begitu pentingnya dan strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam
memilih Pengurus Koperasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan bekerja;
2) Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi;
3) Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi;
4) Dapat bekerjasama dengan pengurus lainnya sebagai sebuah tim (kompak), dan
menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak;
5) Tidak member keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau
kawan-kawanya;
6) Tidak membocorkan rahasia organisasi, dan
7) Mempunyai wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk
mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani
mencoba;
8) Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi danmengembangkan koperasi dan
lain sebagainya.
1. Fungsi Pengurus
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal function), dan karenanya Pengurus mempunyai
fungsi yang luas, yaitu:
1) Fungsi Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat
diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi merumuskan
kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi; menentukan rencana sasaran serta
program-program dari organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas, serta
mengawasi tindakan-tindakanya. Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan
yang tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa perubahan dan
pertumbuhan organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan
organisasi dan sekaligus merupakan sumber dari segala inisial.
2) Fungsi sebagai penasehat
3) Fungsi sebagai penasehat ini berlaku, baik bagi para Manajer maupun bagi para
anggota-anggota.
4) Fungsi sebagai Pengawas
Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas di sini adalah bahwa Pengurus
merupakan, kepercayaa dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
a. Fungsi sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap
berlanjut, maka Pengurus harus:
b. Mampu menyediakan adanya eksekutif/manajer yang cakap dalam organisasi;
c. Perlu menyaleksi eksekutif atau Manajer yang efektif;
d. Memberikan pengarahan kepada para eksekutif/manajer;
e. Mengusahakan adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan dari organisasi;
f. Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah
jenis barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut,
sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas
usaha
g. Fungsi sebagai symbol
h. Pengurus itu merupakan symbol dari kekuatan, kepimpinan dan sebagai motivator bagi
tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya berperan untuk;
i. Menentukan tujuan organisasi, strategi perusahaan (corporate strategies) dan kebijakan
umum dari organisasi.
j. Dalam rangka usaha memperoleh informasi dari para eksekutif, yang dapat digunakan
dalam perumusan kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara
cermat kepada eksekutif.
k. Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.
    Pengawas Koperasi
1. Melaporkan hasil pengawasanya kepada Rapat Anggota
2. Memeriksa pembukan koperasi
3. Mengawasi jalanya usaha dan organisasi koperasi
4. Mengawasi kebijakan pengurus
10. Anggota Koperasi
1. Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
2. Membayar simpanan wajib di koperasi setiap bulan
3. Ikut serta menanggung resiko sesuai sesuai dengan AD dan ART
4. Memilih atau dipilih sebagai pengurus atau pengawas
5. Mengemukakan pendapat dalam Rapat Anggota
6. Mengawasi jalanya roda organisasi dan usaha koperasi

prinsip-prinsip Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Prinsip-prinsip
koperasi adalah :
1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas menentukan pilihanya.
Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri,
asalkan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang
bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin (gender), latar belakang sosial,ras,
politik atau agama. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25 tahun 1992
Pasal 5 Ayat 1a)
2) Pengelolaan Koperasi dilakukan secara Demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawali oleh para anggotanya, yang secara
aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam Koperasi primer, para anggota
memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat
lainnya juga dikelola secara demokratis. Pengelola demokratis berarti:
 Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
 Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
 Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
 Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota
 Kebijakan pengurus dikendalikan oleh anggota melalui pengawas
 Laporan keuangan dan berbagai kegiatan koperasi disajikan secara terbuka, transparan
dan bertanggungjawab
 Satu anggota memiliki satu hak suara.
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
 Pembagian SHU dihitung secara proporsional berdasrkan nilai transaksi dan penyertaan
modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
Setiap transaksi anggota tercatat di dalam basis data dan pembukan koperasi
 Besaran prosentasi SHU yang dibagikan kepada anggotanya ditentukan dalam rapat
anggota koperasi.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Penggunaan modal dalam koperasi ditujukan bagi kemanfaatan anggota, bukan hanya
sekedar mencari keuntungan. Anggota memperoleh bunga yang terbatas atas modal.
Anggota memperolehkan keuntungan dalam bentuk lain pelayanan, pendidikan anggota,
penyediaan produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5) Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Modal sendiri koperasi
berasal dari anggota.
Pengelola koperasi adalah pengurus koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota.
Koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dengan merujuk
pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawali oleh para
anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk
pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan
persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis yang dilakukan oleh para
anggotanya dan mempertahankan otonomi.
6) Kemandirian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip
koperasi, maka penting sekali pemahaman, kesadaran dan keteremapilan dari anggota,
pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan melalui pendidikan. Besarnya biaya
koperasi ditingkatkan ditentukan oleh anggota dalam rapat anggota.
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota
yang dipilih oleh rapat anggota, serta manajer dan karyawan, agar mereka dapat
melaksanakan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koeperasinya. Koperasi
memberikan penerangan kepada masyarakat umum tentang hakikat perkoperasian dan
manfaat berkoperasi.
7) Kerjasama antar Koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain tingkat Lokal,Regional,
Nasional maupun Internasional. Koperasi melayanani para anggotanya sacara efektif
dengan membangun jaringan dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama
melalui organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Di
Indonesia Koperasi-Koperasi primer dalam dapat membentuk pusat dan induk di tingkat
dapat membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

APA ITU KOPERASI

    
Koperasi berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti
bekerja/operasi, sehingga secara herfiah berarti bekerjasama
Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu
 Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
 Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial
 Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional-memajukan
kesejahteran anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangaka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD Tahun 1945.
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian)
Koperasi adalah sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang
bergabung membentuk usaha bersama untuk kepentingan bersama, saling tolong menolong
mensejahteraan dan member manfaat bagi segenap anggota maupun masyarakat sekitarnya.
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama
melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis (ICA, 1995).
Koperasi berarti sekumpulan orang-seorang atau badan hukum yang bekerjasama atas
dasar sukarela menyelanggarakan organisasi dan usaha koperasi untuk memperbaiki
kehidupan anggota-anggotanya.
     inisiasi & Partisipasi Berkoperasi
Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif
pelayanan kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui
kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan demokrasi.
Anggota koperasi memiliki peran yang menentukan dalam proses manajemen dan
pengambilan keputusan organisasi maupun jalanya usaha koperasi. Anggota berkedudukan
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa dari perusahaan koperasi.
Anggota berpartisipasi aktif dalam pemupuk modal, pemanfaatan pelayanan,
menanggung resiko, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dan
manajemen koperasi menjadi pilar keberhasilan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak
suara yang sama, satu anggota satu suara.
     ciri-ciri/Karakteristik Pokok Koperasi
Swadaya koperasi (self help cooperative) mempunyai satu kepentingan ekonomi yang
sama beritikad diselesaikan secara bersama saling membantu atas dasar kekuatanya sendiri
atau
Kelompok Koperasi (cooperative group); bertekad mencapai tujuan bersama untuk
meningkatkan kemampuan ekonomi bersama secara lebih baik melalui usaha bersama secara
lebih baik melalui usaha bersama, membentuk organisasi (mengangkat pengurus-pengawas,
menetapkan tata cara pengambilan keputusan), dan rapat anggota dijadikannya sebagai
kekuasaan tertinggi)
Perusahaan Koperasi (cooperative Enterprise); untuk mencapai tujuan dan kepentingan
ekonomi kelompok, dibentuklah alat perjuangan ekonomi bersama yang disebut perusahaan
koperasi, perusahaan yang didirikan- dimiliki – dimodali – dibiayai – dikelola – diawasi dan
dimanfaatkan bersama oleh para anggotanya.
Promosi Anggota (member’s Promotion) berarti bahwa koperasi menyelenggarakan
berbagai kegiatan pelayanan barang-jasa yang dibutuhkan dan dapat menunjang sekaligus
mempromosikan perbaikan kemampuan ekonomi rumah tangga maupun kesejahteraan
anggota.
Definisi Koperasi
       Nilai-Nilai Dasar Koperasi
Nilai-nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental.
Nilai etis koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi,
yaitu kejujuran dan keterbukaan. Sedangakan niali-nilai fundamental koperasi lebih bersifat
universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri
berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental ini antara lain menolong diri
sendiri (self help), tanggung jawab sendiri (self-responsibility), demokrasi (democracy),
persamaan (equality), keadilan (equity), dan solidaritas (solidarity).
Menurut Mohammad Hatta, koperasi membawa semangat baru, yaitu menolong diri
sendiri (self-help). Dalam koperasi, setiap individu dapat mengoptimalkan kemampuan pribadi
yang diintergrasikan dalam konteks kebersamaan (individualitas dalam kolektivitas). Rasa
percaya diri yang tumbuh karena adanya kebersamaan akan menyadarkan setiap individu
bahwa mereka akan menghadapi berbagai kesulitan ekonomi yang relative sama. Mereka
akhirnya yakin bahwa semua kesulitan ekonomi akan dapat diatasi dengan usaha bersama
Usaha bersama ini tentu akan terus berjalan secara harmonis jika setiap individu mampu
memelihara kejujuran dan keterbukaan.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama
berdasarkan prinsip tolong-menolong (self help) ini terbukti telah mampu mengantarkan
koperasi konsumsi di Rochdale Inggris mencapai puncak kejayaan. Koperasi yang semula
hanya beranggota 28 orang dengan modal ini kini telah berkembang pesat sekali. Bidang
usahanya tidak hanya konsumsi, tetapi juga distribusi, produksi, dan bahkan merambah ke
bidang sosial. Mungkin juga tidak ada yang menyangka bahwa koperasi Rochdale merupakan
perintis department store yang banyak kita jumpai sekarang. Hingga pantaslah apabila para
pelopor koperasi Rochdale ini kemudian dijuluki sebagai pelopor koperasi Rochdale yang jujur
(the equitable pioneers of Rochdale)
     Nilai Dasar Koperasi meliputi :
1. menolong diri sendiri
2. keadilan
3. kesetiakawanan
4. musyawarah untuk mufakat/Demokratis
5. persamaan
6. swatanggung jawab
7. kejujuran
8. tanggung jawab sosial
9. kepedulian terhadap orang lain

Bulan Romadhon : Stasiun Besar Musafir Iman



Ustadz KH Rahmat Abdullah

Tak pernah air melawan qudrat yang ALLAH ciptakan untuknya, mencari dataran rendah, menjadi semakin kuat ketika dibendung dan menjadi nyawa kehidupan. Lidah api selalu menjulang dan udara selalu mencari daerah minimum dari kawasan maksimum, angin pun berhembus. Edaran yang pasti pada keluarga galaksi, membuat manusia dapat membuat mesin pengukur waktu, kronometer, menulis sejarah, catatan musim dan penanggalan. Semua bergerak dalam harmoni yang menakjubkan. Ruh pun – dengan karakternya sebagai ciptaan ALLAH – menerobos kesulitan mengaktualisasikan dirinya yang klasik saat tarikan gravitasi ‘bumi jasad’ memberatkan penjelajahannya menembus hambatan dan badai cakrawala. Kini – di bulan ini – ia jadi begitu ringan, menjelajah ‘langit ruhani’. Carilah bulan – diluar Ramadlan – saat orang dapat mengkhatamkan tilawah satu, dua, tiga sampai empat kali dalam sebulan. Carilah momentum saat orang berdiri lama di malam hari menyelesaikan sebelas atau dua puluh tiga rakaat. Carilah musim kebajikan saat orang begitu santainya melepaskan ‘ular harta’ yang membelitnya. Inilah momen yang membuka seluas-luasnya kesempatan ruh mengeksiskan dirinya dan mendekap erat-erat fitrah dan karakternya.

Marhaban ya Syahra Ramadlan Marhaban Syahra’ Shiyami Marhaban ya Syahra Ramadlan Marhaban Syahra’l Qiyami

Keqariban di Tengah Keghariban

Ahli zaman kini mungkin leluasa menertawakan muslim badui yang bersahaja, saat ia bertanya: "Ya Rasul ALLAH, dekatkah Tuhan kita, sehingga saya cukup berbisik saja atau jauhkah Ia sehingga saya harus berseru kepada-Nya?" Sebagian kita telah begitu ‘canggih’ memperkatakan Tuhan. Yang lain merasa bebas ketika ‘beban-beban orang bertuhan’ telah mereka persetankan. Bagaimana rupa hati yang Ia tiada bertahta disana? Betapa miskinnya anak-anak zaman, saat mereka saling benci dan bantai. Betapa sengsaranya mereka saat menikmati kebebasan semu; makan, minum, seks, riba, suap, syahwat, dan seterusnya. padahal mereka masih berpijak di bumi-Nya.

Betapa menyedihkan, kader yang grogi menghadapi kehidupan dan persoalan, padahal Ia yang memberinya titah untuk menuturkan pesan suci-Nya. Betapa bodohnya masinis yang telah mendapatkan peta perjalanan, kisah kawasan rawan, mesin kereta yang luar biasa tangguh dan rambu-rambu yang sempurna, lalu masih membawa keluar lokonya dari rel, untuk kemudian menangis-nangis lagi di stasiun berikut, meratapi kekeliruannya. Begitulah berulang seterusnya.

Semua ayat dari 183-187 surat Al-Baqarah bicara secara tekstual tentang puasa. Hanya satu ayat yang tidak menyentuhnya secara tekstual, namun sulit untuk mengeluarkannya dari inti hikmah puasa. "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (katakanlah): ‘Sesungguhnya Aku ini dekat…" (Qs. 2 :185).

Apa yang terjadi pada manusia dengan dada hampa kekariban ini? Mereka jadi pan-dai tampil dengan wajah tanpa dosa didepan publik, padahal beberapa menit sebelum atau sesudah tampilan ini mereka menjadi drakula dan vampir yang haus darah, bukan lagi menjadi nyamuk yang zuhud. Mereka menjadi lalat yang terjun langsung ke bangkai-bangkai, menjadi babi rakus yang tak bermalu, atau kera, tukang tiru yang rakus.

Bagaimana mereka menyelesaikan masalah antar mereka? Bakar rumah, tebang po-hon bermil-mil, hancurkan hutan demi kepentingan pribadi dan keluarga, tawuran antar warga atau anggota lembaga tinggi negara, bisniskan hukum, jual bangsa kepada bangsa asing dan rentenir dunia. Berjuta pil pembunuh mengisi kekosongan hati ini. Berapa lagi bayi lahir tanpa status bapak yang syar’i? Berapa lagi rakyat yang menjadi keledai tunggangan para politisi bandit?

Berapa banyak lagi ayat-ayat dan pesan dibacakan sementara hati tetap membatu? Berapa banyak kurban berjatuhan sementara sesama saudara saling tidak peduli?

Tuhan dicuri

Disebuah daerah didaerah Batak, ada kakak beradik bernaama Poltak dan Ucok. Mereka terkenal bandel. Saking bandelnya semua orang selalu mengaitkan semua kejadian kriminal ke mereka, mulai judi sampai maling jemuran.. Ibu mereka pusing melihat kelakuan keduanya dan membawa mereka ke pendeta.

Dipanggilah mereka satu satu mulai dari Poltak.

Pendeta : "Poltak, ibu kau sudah tua, gak kasian kau lihat dia?"

Poltak diam, sambil ngupil tidak menjawab.

Pendeta bertanya dengan seulas senyum : "Poltak, kau tahu tuhan dimana?"

Poltak tetep cuek

Pendeta maih sabar walaupun mulai kesal : "Poltak, kau tahu tuhan dimana?"

Poltak mulai bingung, dia menelan ludah menatap mata Pendeta yang tajam sangar. Ngeri dan takut juga dia.

Pendeta pun mulai emosi. Dengan suara keras dan membentak dia bertanya lagi."Tuhan ada dimana Poltakkkkk?"

Poltak berteriak sambil berlari keluar."Aku tidak tahu."

Dipintu keluar

Ucok "Kenapa kau Poltak? Pucat kali muka kau? Pak Pendeta bilang apa?

Ucok : Gawat bang. Tuhan hilang!!! Pak Pendeta pikir kita yang curi


Poltak bertemu dengan kakaknya Ucok

Kisah Cinta Ali dan Fatimah

Ada rahasia terdalam di hati ‘Ali yang tak dikisahkannya pada siapapun. Fathimah. Karib kecilnya, puteri tersayang dari Sang Nabi yang adalah sepupunya itu, sungguh memesonanya. Kesantunannya, ibadahnya, kecekatan kerjanya, parasnya. Lihatlah gadis itu pada suatu hari ketika ayahnya pulang dengan luka memercik darah dan kepala yang dilumur isi perut unta. Ia bersihkan hati-hati, ia seka dengan penuh cinta. Ia bakar perca, ia tempelkan ke luka untuk menghentikan darah ayahnya.

Semuanya dilakukan dengan mata gerimis dan hati menangis. Muhammad ibn ’Abdullah Sang Tepercaya tak layak diperlakukan demikian oleh kaumnya! Maka gadis cilik itu bangkit. Gagah ia berjalan menuju Ka’bah. Di sana, para pemuka Quraisy yang semula saling tertawa membanggakan tindakannya pada Sang Nabi tiba-tiba dicekam diam. Fathimah menghardik mereka dan seolah waktu berhenti, tak memberi mulut-mulut jalang itu kesempatan untuk menimpali. Mengagumkan!

‘Ali tak tahu apakah rasa itu bisa disebut cinta. Tapi, ia memang tersentak ketika suatu hari mendengar kabar yang mengejutkan. Fathimah dilamar seorang lelaki yang paling akrab dan paling dekat kedudukannya dengan Sang Nabi. Lelaki yang membela Islam dengan harta dan jiwa sejak awal-awal risalah. Lelaki yang iman dan akhlaqnya tak diragukan; Abu Bakr Ash Shiddiq, Radhiyallaahu ’Anhu.

”Allah mengujiku rupanya”, begitu batin ’Ali.

Ia merasa diuji karena merasa apalah ia dibanding Abu Bakr. Kedudukan di sisi Nabi? Abu Bakr lebih utama, mungkin justru karena ia bukan kerabat dekat Nabi seperti ’Ali, namun keimanan dan pembelaannya pada Allah dan RasulNya tak tertandingi. Lihatlah bagaimana Abu Bakr menjadi kawan perjalanan Nabi dalam hijrah sementara ’Ali bertugas menggantikan beliau untuk menanti maut di ranjangnya.

Lihatlah juga bagaimana Abu Bakr berda’wah. Lihatlah berapa banyak tokoh bangsawan dan saudagar Makkah yang masuk Islam karena sentuhan Abu Bakr; ’Utsman, ’Abdurrahman ibn ’Auf, Thalhah, Zubair, Sa’d ibn Abi Waqqash, Mush’ab.. Ini yang tak mungkin dilakukan kanak-kanak kurang pergaulan seperti ’Ali.

Lihatlah berapa banyak budak Muslim yang dibebaskan dan para faqir yang dibela Abu Bakr; Bilal, Khabbab, keluarga Yassir, ’Abdullah ibn Mas’ud.. Dan siapa budak yang dibebaskan ’Ali? Dari sisi finansial, Abu Bakr sang saudagar, insya Allah lebih bisa membahagiakan Fathimah.

’Ali hanya pemuda miskin dari keluarga miskin. ”Inilah persaudaraan dan cinta”, gumam ’Ali.

”Aku mengutamakan Abu Bakr atas diriku, aku mengutamakan kebahagiaan Fathimah atas cintaku.”

Cinta tak pernah meminta untuk menanti. Ia mengambil kesempatan atau mempersilakan. Ia adalah keberanian, atau pengorbanan.

Beberapa waktu berlalu, ternyata Allah menumbuhkan kembali tunas harap di hatinya yang sempat layu.

Lamaran Abu Bakr ditolak. Dan ’Ali terus menjaga semangatnya untuk mempersiapkan diri. Ah, ujian itu rupanya belum berakhir. Setelah Abu Bakr mundur, datanglah melamar Fathimah seorang laki-laki lain yang gagah dan perkasa, seorang lelaki yang sejak masuk Islamnya membuat kaum Muslimin berani tegak mengangkat muka, seorang laki-laki yang membuat syaithan berlari takut dan musuh- musuh Allah bertekuk lutut.

’Umar ibn Al Khaththab. Ya, Al Faruq, sang pemisah kebenaran dan kebathilan itu juga datang melamar Fathimah. ’Umar memang masuk Islam belakangan, sekitar 3 tahun setelah ’Ali dan Abu Bakr. Tapi siapa yang menyangsikan ketulusannya? Siapa yang menyangsikan kecerdasannya untuk mengejar pemahaman? Siapa yang menyangsikan semua pembelaan dahsyat yang hanya ’Umar dan Hamzah yang mampu memberikannya pada kaum muslimin? Dan lebih dari itu, ’Ali mendengar sendiri betapa seringnya Nabi berkata, ”Aku datang bersama Abu Bakr dan ’Umar, aku keluar bersama Abu Bakr dan ’Umar, aku masuk bersama Abu Bakr dan ’Umar..”

Betapa tinggi kedudukannya di sisi Rasul, di sisi ayah Fathimah. Lalu coba bandingkan bagaimana dia berhijrah dan bagaimana ’Umar melakukannya. ’Ali menyusul sang Nabi dengan sembunyi-sembunyi, dalam kejaran musuh yang frustasi karena tak menemukan beliau Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam. Maka ia hanya berani berjalan di kelam malam. Selebihnya, di siang hari dia mencari bayang-bayang gundukan bukit pasir. Menanti dan bersembunyi.

’Umar telah berangkat sebelumnya. Ia thawaf tujuh kali, lalu naik ke atas Ka’bah. ”Wahai Quraisy”, katanya. ”Hari ini putera Al Khaththab akan berhijrah. Barangsiapa yang ingin isterinya menjanda, anaknya menjadi yatim, atau ibunya berkabung tanpa henti, silakan hadang ’Umar di balik bukit ini!” ’Umar adalah lelaki pemberani. ’Ali, sekali lagi sadar. Dinilai dari semua segi dalam pandangan orang banyak, dia pemuda yang belum siap menikah. Apalagi menikahi Fathimah binti Rasulillah! Tidak. ’Umar jauh lebih layak. Dan ’Ali ridha.

Cinta tak pernah meminta untuk menanti.
Ia mengambil kesempatan.
Itulah keberanian.
Atau mempersilakan.
Yang ini pengorbanan.

Maka ’Ali bingung ketika kabar itu meruyak. Lamaran ’Umar juga ditolak.

Menantu macam apa kiranya yang dikehendaki Nabi? Yang seperti ’Utsman sang miliarderkah yang telah menikahi Ruqayyah binti Rasulillah? Yang seperti Abul ’Ash ibn Rabi’kah, saudagar Quraisy itu, suami Zainab binti Rasulillah? Ah, dua menantu Rasulullah itu sungguh membuatnya hilang kepercayaan diri.

Di antara Muhajirin hanya ’Abdurrahman ibn ’Auf yang setara dengan mereka. Atau justru Nabi ingin mengambil menantu dari Anshar untuk mengeratkan kekerabatan dengan mereka? Sa’d ibn Mu’adzkah, sang pemimpin Aus yang tampan dan elegan itu? Atau Sa’d ibn ’Ubaidah, pemimpin Khazraj yang lincah penuh semangat itu?

”Mengapa bukan engkau yang mencoba kawan?”, kalimat teman-teman Ansharnya itu membangunkan lamunan. ”Mengapa engkau tak mencoba melamar Fathimah? Aku punya firasat, engkaulah yang ditunggu-tunggu Baginda Nabi.. ”

”Aku?”, tanyanya tak yakin.

”Ya. Engkau wahai saudaraku!”

”Aku hanya pemuda miskin. Apa yang bisa kuandalkan?”

”Kami di belakangmu, kawan! Semoga Allah menolongmu!”

’Ali pun menghadap Sang Nabi. Maka dengan memberanikan diri, disampaikannya keinginannya untuk menikahi Fathimah. Ya, menikahi. Ia tahu, secara ekonomi tak ada yang menjanjikan pada dirinya. Hanya ada satu set baju besi di sana ditambah persediaan tepung kasar untuk makannya. Tapi meminta waktu dua atau tiga tahun untuk bersiap-siap? Itu memalukan! Meminta Fathimah menantikannya di batas waktu hingga ia siap? Itu sangat kekanakan. Usianya telah berkepala dua sekarang.

”Engkau pemuda sejati wahai ’Ali!”, begitu nuraninya mengingatkan. Pemuda yang siap bertanggungjawab atas cintanya. Pemuda yang siap memikul resiko atas pilihan- pilihannya. Pemuda yang yakin bahwa Allah Maha Kaya. Lamarannya berjawab, ”Ahlan wa sahlan!” Kata itu meluncur tenang bersama senyum Sang Nabi.

Dan ia pun bingung. Apa maksudnya? Ucapan selamat datang itu sulit untuk bisa dikatakan sebagai isyarat penerimaan atau penolakan. Ah, mungkin Nabi pun bingung untuk menjawab. Mungkin tidak sekarang. Tapi ia siap ditolak. Itu resiko. Dan kejelasan jauh lebih ringan daripada menanggung beban tanya yang tak kunjung berjawab. Apalagi menyimpannya dalam hati sebagai bahtera tanpa pelabuhan. Ah, itu menyakitkan.

”Bagaimana jawab Nabi kawan? Bagaimana lamaranmu?”

”Entahlah..”

”Apa maksudmu?”

”Menurut kalian apakah ’Ahlan wa Sahlan’ berarti sebuah jawaban!”

”Dasar kamu!!”, kata mereka,

”Eh, maaf kawan.. Maksud kami satu saja sudah cukup dan kau mendapatkan dua! Ahlan saja sudah berarti ya. Sahlan juga. Dan kau mendapatkan Ahlan wa Sahlan kawan! Dua-duanya berarti ya !”

Dan ’Ali pun menikahi Fathimah. Dengan menggadaikan baju besinya. Dengan rumah yang semula ingin disumbangkan ke kawan-kawannya tapi Nabi berkeras agar ia membayar cicilannya. Itu hutang.

Dengan keberanian untuk mengorbankan cintanya bagi Abu Bakr, ’Umar, dan Fathimah. Dengan keberanian untuk menikah. Sekarang. Bukan janji-janji dan nanti-nanti.

’Ali adalah gentleman sejati. Tidak heran kalau pemuda Arab memiliki yel, “Laa fatan illa ‘Aliyyan! Tak ada pemuda kecuali Ali!” Inilah jalan cinta para pejuang. Jalan yang mempertemukan cinta dan semua perasaan dengan tanggung jawab. Dan di sini, cinta tak pernah meminta untuk menanti. Seperti ’Ali. Ia mempersilakan. Atau mengambil kesempatan. Yang pertama adalah pengorbanan. Yang kedua adalah keberanian.

Dan ternyata tak kurang juga yang dilakukan oleh Putri Sang Nabi, dalam suatu riwayat dikisahkan bahwa suatu hari (setelah mereka menikah) Fathimah berkata kepada ‘Ali, “Maafkan aku, karena sebelum menikah denganmu. Aku pernah satu kali jatuh cinta pada seorang pemuda ”

‘Ali terkejut dan berkata, “kalau begitu mengapa engkau mau manikah denganku? dan Siapakah pemuda itu?”

Sambil tersenyum Fathimah berkata, “Ya, karena pemuda itu adalah Dirimu”

Kemudian Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memerintahkan aku untuk menikahkan Fatimah puteri Khadijah dengan Ali bin Abi Thalib, maka saksikanlah sesungguhnya aku telah menikahkannya dengan maskawin empat ratus Fidhdhah (dalam nilai perak), dan Ali ridha (menerima) mahar tersebut.”

Kemudian Rasulullah saw. mendoakan keduanya:

“Semoga Allah mengumpulkan kesempurnaan kalian berdua, membahagiakan kesungguhan kalian berdua, memberkahi kalian berdua, dan mengeluarkan dari kalian berdua kebajikan yang banyak.” (kitab Ar-Riyadh An-Nadhrah 2:183, bab4)

 

Blogger news

Blogroll