Labels

Bocoran Konferensi Iblis, Syetan dan Jin




Pernahkah anda mendengar konferensi ini? Sedikit renungan disela kesibukan kita, sekedar saling mengingatkan. Dalam suatu Konferensi iblis, syaitan dan jin, dikatakan:

"Kita tidak dapat melarang kaum muslim ke Mesjid",
"Kita tidak dapat melarang mereka membaca Al-Qur'an dan mencari kebenaran",
"Bahkan kita tidak dapat melarang mereka mendekatkan diri dengan Tuhan mereka ALLAH SWT dan Pembawa risalah-Nya Muhammad",
"Pada saat mereka melakukan hubungan dengan ALLAH SWT, maka kekuatan kita akan lumpuh."

"Oleh sebab itu, biarkanlah mereka pergi ke Masjid, biarkan mereka tetap melakukan kesukaan mereka, TETAPI CURI WAKTU MEREKA, sehingga mereka tidak lagi punya waktu untuk lebih mendekatkan diri kepada ALLAH SWT".

"Inilah yang akan kita lakukan," kata iblis.
"Alihkan perhatian mereka dari usaha meningkatkan kedekatannya kepada ALLAH SWT dan awasi terus kegiatannya sepanjang hari!".

"Bagaimana kami melakukannya?" tanya para hadirin yaitu syaitan, dan jin.
Sibukkan mereka dengan hal-hal yang tidak penting dalam kehidupan mereka, dan ciptakan tipu daya untuk menyibukkan fikiran mereka,"

Jawab sang iblis "Rayu mereka agar suka BELANJA, BELANJA DAN BELANJA SERTA BERHUTANG, BERHUTANG DAN BERHUTANG".

"Bujuk para istri untuk bekerja di luar rumah sepanjang hari dan para suami bekerja 6 sampai 7 hari dalam seminggu, 10 - 12 jam seminggu, sehingga mereka merasa bahwa hidup ini sangat kosong."

"Jangan biarkan mereka menghabiskan waktu bersama anak-anak mereka."
"Jika keluarga mereka mulai tidak harmonis, maka mereka akan merasa bahwa rumah bukanlah tempat mereka melepaskan lelah sepulang dari bekerja".

"Dorong terus cara berfikir seperti itu sehingga mereka tidak merasa ada ketenangan di rumah."
"Pikat mereka untuk terus membunyikan radio atau kaset selama mereka berkendaraan".
"Dorong mereka untuk menyetel TV, VCD, CD dan PC di rumah.
"Sepanjang hari, bunyikan musik terus menerus di semua restoran maupun toko2 di dunia ini."

"Hal ini akan mempengaruhi fikiran mereka dan merusak hubungan mereka dengan ALLAH SWT dan Rasul-Nya"
"Penuhi meja-meja rumah mereka dengan majalah-majalah dan tabloid".
"Cekoki mereka dengan berbagai berita dan gosip selama 24 jam sehari".
"Serang mereka dengan berbagai iklan-iklan di jalanan".
"Banjiri kotak surat mereka dengan informasi tak berguna, katalog-katalog, undian-undian, tawaran-tawaran dari berbagai macam iklan.

"Muat gambaran wanita yang cantik itu adalah yang langsing dan berkulit mulus di majalah dan TV, untuk menggiring para suami berfikir bahwa PENAMPILAN itu menjadi unsur terpenting, sehingga membuat para suami tidak tertarik lagi pada istri-istri mereka"
"Buatlah para istri menjadi sangat letih pada malam hari, buatlah mereka sering sakit kepala". "Jika para istri tidak memberikan cinta yang diinginkan sang suami, maka mereka akan mulai mencari di luaran".
"Hal inilah yang akan mempercepat retaknya sebuah keluarga"
"Terbitkan buku-buku cerita untuk mengalihkan kesempatan mereka untuk mengajarkan anak-anak mereka akan makna shalat."

"Sibukkan mereka sehingga tidak lagi punya waktu untuk mengkaji bagaimana ALLAH SWT menciptakan alam semesta. Arahkan mereka ke tempat-tempat hiburan, fitness, pertandingan-pertandingan, konser musik dan bioskop."

"Buatlah mereka menjadi SIBUK, SIBUK DAN SIBUK." "Perhatikan, jika mereka jumpa dengan orang shaleh, bisikkan gosip-gosip dan percakapan tidak berarti, sehingga percakapan mereka tidak berdampak apa-apa.

"Isi kehidupan mereka dengan keindahan-keindahan semu yang akan membuat mereka tidak punya waktu untuk mengkaji kebesaran ALLAH SWT."

"DAN DENGAN SEGERA MEREKA AKAN MERASA BAHWA KESUKSESAN, KEKAYAAN, KEBAIKAN/KESEHATAN KELUARGA ADALAH MERUPAKAN HASIL USAHANYA YANG KUAT - DAN BUKAN ATAS IZIN ALLAH SWT."

"PASTI BERHASIL, PASTI BERHASIL."
"RENCANA YANG BAGUS."
Iblis, syaitan dan jin kemudian pergi dengan penuh semangat melakukan tugas MEMBUAT MUSLIM MENJADI LEBIH SIBUK, LEBIH KALANG KABUT, DAN SENANG HURA-HURA".

"Dan hanya menyisakan sedikit saja waktu buat ALLAH SWT sang Pencipta."
"Tidak lagi punya waktu untuk bersilaturahmi dan saling mengingatkan akan ALLAH SWT dan RasulNya".

Sekarang pertanyaannya adalah,
"APAKAH RENCANA IBLIS INI AKAN BERHASIL???"

"KITALAH YANG MENENTUKAN..!

20 Fakta Sepak Bola Indonesia




1. Hampir semua Nama Klub Sepak Bola Indonesia Berawalan huruf P

2. Cuma di Indonesia, klub dibiayai pemda dimana uangnya diperoleh dari rakyat.

3. Cuma di Indonesia pula, walikota/Bupati/Gubernur merangkap ketua klub.

4. Banyak pejabat di daerah terlibat kasus korupsi hanya gara-gara salah mengelola keuangan klub dengan mencampur adukkan dengan Anggaran pendapatan dan belanja daerah setempat.

5. Bisa jadi, di beberapa daerah, jumlah penonton yang membayar tiket pertandingan dengan yang tidak membayar berbanding 50-50.

6. Di musim hujan, tempat paling strategis menonton pertandingan adalah di bawah pohon tinggi yang menjulang di balik tembok stadion.

7. Penonton Indonesia dikenal fanatik, nekat dan tak takut mati, bahkan mungkin lebih nekat dari Hooligan Inggris. Mereka berani memanjat menara lampu stadion yang tinggi di tengah hujan demi bisa menonton pertandingan secara gratis.

8. Untuk bertahan di tengah kompetisi yang ketat, pemain Indonesia harus dibekali dengan skill sepakbola, lari, dan pencak silat atau tinju. Lari utuk menghindari kejaran penonton suporter atau manajer lawan yang mengamuk karena kalah, pencak silat atau tinju untuk membela diri jika sudah terpojok dengan lawan atau ketika emosi dengan keputusan wasit.

9. Bus klub yang digunakan untuk mengangkut pamain sebaiknya haruslah berlapis baja. Karena jika tidak, bisa ringsek dihadang suporter tim lawan yang menghadang di jalan.

10. Sulit mendapatkan sisi lapangan yang tidak terggenang air ketika hujan di Indonesia.

11. Ajaib! Ketua umumnya masuk penjara tapi masih bisa memimpin organisasi PSSI.

12. Tak usah takut dengan skorsing yang dijatuhkan oleh komisi disiplin, karena nantinya pasti akan diampuni oleh ketua umum.

13. Jarak laga tandang yang harus dilakoni sebuah klub di Indonesia bisa jadi yang terjauh. Bayangkan jika klub asal Aceh harus terbang ke Papua atau sebaliknya.

14. Di Indonesia, petugas keamanan menghadap ke lapangan bukan ke arah penonton, bahkan beberapa di antaranya terlihat duduk dan bersorak memberi dukungan untuk tim tuan rumah.

15. Cuma di Indonesia, polisi turun tangan melerai dan menangkap dua pemain yang bertikai di lapangan. Bahkan sempat memenjarakannya.

16. Di Indonesia, yang memukul bukan hanya pemain dan offisial, wasit pun tak mau kalah.

17. Kadang-kadang, lapangan juga dijadikan tempat membuang sampah oleh penonton, terutama jika tim kesayangannya kalah.

18. Jika sebelum pertandingan lapangan disterilkan, seringkali akan ditemukan banyak benda berbau klenik di seputaran gawang.

19. Meski telah diperiksa petugas sebelum masuk, masih banyak penonton membunyikan peluit di tengah atau akhir pertandingan. Tidak diketahui dimana mereka menyembunyikan benda terlarang tersebut, kemungkinan di daerah "terlarang" yang bebas razia.

20. Menonton kompetisi liga super Indonesia seperti menonton liga eks-patriat di negeri sendiri, jumlah pemain asing yang dimainkan hampir lebih banyak dari pemain lokal. Sayangnya, kualitas pemain asing rata-rata tidak lebih baik dari pemain lokal. Umumnya mereka lebih besar, tinggi dan garang di lapangan

Manajemen Koperasi

Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui
proses ¡§nilai tambah¡¨. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara
efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu
dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya.
Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat
banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi
sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

1. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara Anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992,
Tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar,
- Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan,
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pelaksanaan tugasnya,
- Pembagian sisa hasil usaha dan pengabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri universal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan
usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unik inilah yang membangun kekuatan pokok dari koperasi,
jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi
yang sama dari sekelompok individu. Karena itu lebih tepat apabila koperai disebut sebagai
kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau kelompokan
badan hukum koperasi.

2. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari
dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan
koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan
usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk
menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan
amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu
menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.

3. Tugas Pengurus
Pengurus memperboleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan
melaksanakan seluruh keputusan Rapat , Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada
Anggota koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus
dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti: diungkapkan pada Undang-
Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 30 sebagai berikut:
- mengelola koperasi dan usahanya; sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota
untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus berusaha
menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat
Anggota
- mengajukan Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja
Koperasi (RAPBK); sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus
memiliki wawasan bisnis yang cukup.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi koperasi, Pengurus
Koperasi antara. Lain harus mampu menyelenggarakan, Rapat Anggota Koperasi
dengan sebaik-baiknya
- Mengajukan Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas; sebagai
pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
- Memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah
terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain Pengurus juga memiliki juga lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota
Koperasi dan masyarakat; mendelegasikan tugas kepada Manajer; meningkatkan pengetahuan
perangkat pelaksanaan dan Anggota; meningkat penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota;
mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan
Pengurus; dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.

4. Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus ialah:
- Mewakili koperasi di dalam dan luar;
- Memutuskan penerimanan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota
sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabanya dan keputusan Rapat Anggota.

5. Persyaratan Menjadi Pengurus
Mengingat begitu pentingnya dan strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam
memilih Pengurus Koperasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan bekerja;
- Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi;
- Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi;
- Dapat bekerjasama dengan Pengurus lainnya sebagi sebuah tim (kompak), dan
menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak;
- Tidak memberi keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau
kawan-kawannya;
- Tidak membocorkan rahasia organisasi, dan;
- Mempunyai wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk mengembangkan
ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba;
- Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain
sebagainya.

6. Fungsi Pengurus
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal funcion), dan karenanya Pengurus mempunyai
fungsi yang luas, yaitu:
- Fungsi Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat
diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi merumuskan kebijakasanaankebijaksanaan
organisasi menentukan rencana sasaran serta program-program dari
organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas,serta mengawasi tindakan-tindakanya.
Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan yang tertinggi merupakan perangkat
organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan sekaligus merupakan
sumber dari segala inisiatif.
- Fungsi sebagai penasihat, fungsi sebagai penasihat ini berlaku, baik terhadap para
Manajer, karyawan, maupun bagi para anggota-anggota.
- Fungsi sebagai Pengawas. Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas disini
adalah bahwa Pengurus memiliki kepercayaan dari anggota untuk mengatasi,
menertibkan dan melindungi semua kekayaan organisasi.
- Fungsi sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap
berlanjut, maka pengurus harus:
- Mampu menyediakan adanya eksekutif/Manajer yang cakap dalam organisasi;
- Perlu menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif;
- Memberikan pengarahan kepada para eksekutif/Manajer;
- Mengusahakan adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan organisasi;
- Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah
jenis barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut,
sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas
usaha
- Fungsi sebagai simbol. Pengurus itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan
dan sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya
berperan untuk:
- Menentukan tujuan organisasi, strategis perusahaan (corporate strategies) dan
kebijaksanaan umum dari organisasi.
- Dalam rangka usaha memperoleh informasi para eksekutif, yang dapat digunakan
dalam perumusan kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara
cermat kepada eksekutif.
- Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.

7. Rapat-Rapat Pengurus
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengurus koperasi dalam mengelola
koperasi adalah menyelengarakan Rapat Pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk
dibicarakan adalah:
- Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan
Rapat Anggota, sehingga berbagai keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan
cara, sebaik-baiknya;
- Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota Pengurus, sehingga setiap
anggota Pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masingmasing.
Dengan demikian akan tercipta suatu tata kerja pengurus yang baik dan serasi
- Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainya. Jika
usaha koperasi mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk
memiliki organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak
sedikit jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada
tingkat Pengurus, tetapi harus dilakukan hingga ke tingkat pegawai yang paling rendah;
dan;
- Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.

Partisipasi Anggota Koperasi


1. Pentingnya Partisipasi
Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara
harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang mempunyai visi dan misi
yang sama bagi mengembangkan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu
memenuhi kebutuhan anggotanya, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi
kebutuhan anggotanya, demikian pula sebaliknya anggota memanfaatkan layanan perusahaan
koperasi, perhatian dan bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk
kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta
secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan usaha
koperasi.
Partisipasi anggota dilandaskan pada prinsip identitas gandanya (dual identity), yaitu
anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib
berpartisipasi dalam penyertaan modal, pengawasan dan membuat keputusan; sedangkan
sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang,
maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan antara anggota dengan
perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan
organisasi maupun usaha koperasi. Semakin kuat ketergantungan anggota dengan perusahaan
koperasi, maka semakin tinggi dan baik perkembangan organisasi dan usaha koperasi,
sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan kopreasi semakin sehat
berkembang sebagai badan usaha atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi
memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung
bagi anggota, da anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkekmbangan usaha
koperasi.
Partisipasi anggota dengan perusahaan koperasi seringkali juga terjadi konflik atau
biasanya terjadi ketimpangan karena perbedaan kepentingan atau adanya konflik kepentingan
antara anggota dengan koperasi. Perbedaan kepentingan ini dilatarbelakangi juga oleh
homogenitas kepentingan anggota dengan perusahaan koperasi akan semakin harmonis
hubungan keorganisasi maupun keusahaan koperasi, sehingga partisipasi anggota juga
semakin tinggi. Beberapa kepentingan yang berkait dengan hal ini menyangkut tingkat
pelayanan, kepentingan organisasi, serta penentuan dan pembagian sisa hasil usaha. Koperasi
sebagai perusahaan harus mampu memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya
maupun keterpencaran jarak anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota.
Koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, mengingat
pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari organisasi perusahaan lain (non
koperasi). Koperasi harus layak dan efisien memberikan layanan yang dapat dinikmati secara
social ekonomi oleh anggota, disamping juga mampu mengantisipasikan kemungkinan
perubahan kebutuhan atau kepentingan dari anggota. Perubahan kebutuhan anggota
berhubungan lurus dengan perubahan waktu peradaban, dan perkembangan jaman, sehingga
hal ini menentukan pula pola kebutuhan angota dalam konsumsi, produksi, maupun distribusi.
Kondisi ini memposisikan koperasi harus mampu memberikan pelayanan prima yang
disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Jika perusahaan koperasi member pelyanan kepada
anggota yang jauh lebih besar, lebih menarik, dan lebih primadibanding dengan dari
perusahaan non koperasi, maka koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota.
Demikian pula sebaliknya, partisipasi anggota yang tinggi dalam memanfaatkan segala layanan
barang, jasa, yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.
2. Bentuk Partisipasi Anggota
Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi
kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan
kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi
anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap
koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas
pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.
Partisipasi anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota
secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan
langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dalam
pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha.
Partisipasi anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai
bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai pemilik
maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam bentuk
pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan,
kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, serta
pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota
koperasi menyangkut partisipasi terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan
pemanfaatan, atau seringkali dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif.
Sejalan dengan kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai
pemilik maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.
Sebagai pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan
perusahaan koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukan
cadangan, simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan,
pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata
kehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna,
anggota memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam
memenuhi kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha koperasi.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi
anggota koperasi, yaitu :
1) Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan
penyampai/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2) Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan,
penyertaan modal).
3) Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan
frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi
berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan
barang maupu jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk
transaksi, waktu layanan).
4) Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara
penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha
koperasi).
3. Rangsangan Partisipasi
Setiap anggota koperasi akan mengambil keputusan untuk berpartisipasi, terlibat, ikut serta
untuk mempertahankan atau memelihara secara aktif hubungannya dengan organisasi
koperasi, jika insentif yang diperoleh anggta sama besar atau lebih dari kontribusi yang
diberikannya. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh
perusahaan koperasi dapat menjadi rangsangan penting bagi anggota untuk ikut memberikan
kontribusinya bagi pemupukan modal dan pertumbuhan koperasi. Insentif perangsang yang
dikehendaki oleh anggota berkait erat dengan seberapa besar upaya pemenuhan kebutuhan
oleh perusahaan koperasi dapat dirasakan oleh anggota secara subyektif yang dapat
meningkatkan kepentingan ekonomi atau usaha rumah tangga anggota. Insentif juga dapat
dirasakan dalam bentuk layanan barang dana jasa di perusahaan koperasi sama sekali tidak
tersedia di pasar atau tidak disediakan oleh lembaga lain. Selain itu, insentif rangsangan dapat
berwujud pelayanan barang dan jasa disediakan dengan harga, kualitas, dan kondisi yang lebih
baik, lebih menguntungkan dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di pasar
atau lembaga lain non koperasi.
Sebaliknya, jika pelayanan barang dan jasa di koperasi yang tidak memenuhi kebutuhan
anggota, harga yang lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih buruk daripada yang
ditawarkan di pasar atau lembaga non koperasi, menyebabkan partisipasi anggota semakin
menurun. Koperasi sebagai badan usaha harus memperhatikan kondisi ini sebagai upaya
perbaikan layanan, sehingga perbaikan layanan kepada anggota merupakan keharusan bukan
beban usaha, agar partisipasi anggota semakin besar sehingga anggota semakin memiliki
usaha koperasi dan berkontribusi dalam pemanfaatan pelayanan usaha koperasi secara terus
menerus.
4. Upaya Meningkatkan Pertisipasi Anggota
Terdapat berbagai cara untuk dapat meningkatkan partisipasi anggota baik menggunakan
pendekatan materi maupun non materi. Pendekatan materi yang dimaksud adalah memberikan
komisi dan insentif, pemberian bonus, ,aupun pemberian tunjangan atas aktivitas keterlibatan
anggota berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi maupun layanan barang/jasa yang
dikoperasi. Selanjutnya pendekatan non materi yaitu memberikan motivasi kepada semua
komponen, dengan jalan mengikutsertakan seluruh anggota dalam proses pengambilan
keputusan secara bersama.
Terdapat berbagai macam cara untuk meningkatkan pertisipasi anggota, namun cara mana
yang paling tepat dan baik tidaklah dapat ditetapkan dengan pasti, karena akan sangat
bergantung pada situasi dan kondisinya. Oleh karena itu, pengurusdan pengelola koperasi
sebagai orang yang mengurus dan memelihara organisasi dan usaha koperasi harus dapat
mencari bentuk dan cara yang tepat untuk memastikan cara yang mana yang cocok, baik, dan
tepat guna meningkatkan partisipasi anggota terhadap koperasi.
Salah satu di antara cara untuk meningatkan partisipasi anggota adalah melalui upaya
pelibatan secara aktif seluruh komponen dan anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan
proses pengambilan keputusan. Keterlibatan dan keaktifan anggota dalam perencanaan usaha
dan proses pengambilan keputusan secara langsung bersama segenap angota merupakan
upaya bersama untuk merancang bangun secara bersama pola dan struktur pelayanan
koperasi terhadap anggota, kerangka kerja perusahaan, dan indikasi kinerja keberhasilan
koperasi sebagai badan usaha. Proses perencanaan usaha dan pengambilan keputusan yang
partisipatif dan kolaboratif dari segenap anggota dan pengurus, pengelola akan meningkatkan
kesadaran pemanfaatan pelayanan dan rasa tanggung jawab semua pihak untuk memperjuang
kemajuan dan perkembangan koperasi. Dengan kesadaran, semangat kebersamaan, dan
tanggung jawab segenap anggota inilah yang meningkatan partisipasi anggota sehingga pada
ujung-ujungnya mampu menumbuhkembangkan koperasi.
Secara praktek dan kenyataan di lapangan, pelibatan atau keterlibatan perencanaan usaha
dan proses pengambilan keputusan bersama dalam koperasi tidaklah mudah. Tidak dapat
dipungkiri bahwa proses partisipatif dan kolaboratif alam menyususn perencanaan usaha dari
koperasi memerlukan waktu, biaya, dan tenaga. Oleh karena itu, penanaman kesadaran diri
terhadap anggota, pengururs, pengelola, dan pengawas terhadap upaya capaian tujuan usaha
koperasi secara bersama haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama. Anggota
perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola,
sementara pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha yang
dimaksud sedemikian rupa hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung
jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha termaksud. Dengan demikian komunikasi yang
efektif dari interaksi antara anggota dan perusahaan koperasi dalam perencanaan usaha dan
proses pengambilan keputusan secara bersamaan dan bertanggung jawab menjadi kebutuhan
sekaligus prasyarat bagi partisipasi anggota.
Kepuasan dan nilai guna juga seringkali menjadi factor yang mempengaruhi keterlibatan
anggota dalam perencanaan usaha atau proses pengambilan keputusan koperasi. Tidak dapat
dipungkiri bahwa terdapat sekelompok orang yang masih kurang puas atau kurang menerima
sutau keputusan. Oleh karenanya, ada baiknya bagi pihak yang merasa kurang puas dapat
diminta tanggapan atau sarannya atas perencanaan usaha dan keputusan yang akan atau telah
diambil, tentunya disesuaikan dengan situasi, dan kondisi, dan tingkat relevansinya. Cara ini
berarti membuka peluang dan penghargaan terhadap ketidakpuasan, sehingga tanggapan dan
saran yang diajukan dari yang kurang puas menjadi masukan atau bahan pertimbangan bagi
penyempurnaan keputusan yang akan atau telah diambil oleh koperasi.
Penghargaan diri atas keberadaan setiap anggota dalam setiap tahapan perencanaan
usaha dan pengambilan keputusan dalam koperasi merupakan sisi positif atas pengakuan
anggota oleh perusahaan koperasi berkesempatan terlibat dalam proses manajemen dan
pengambilan keputusan perusahaan koperasi. Penghargaan, pengakuan, dan kesempaan
terlibat dari anggota ini menjadi embrio dan pemacu bagi anggota untuk bertanggung jawab
penuh terhadap pelaksanaan usaha koperasi dan merealisasikannya untuk memajukan
koperasi, sehingga pada akhirya anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas dengan penuh
sukarela dan bertanggung jawab atas pelaksanaan usaha dan kemajuan koperasi.
Peningkatan partisipasi anggota berhubungan erat dengan tingkat pelayanan, sementara
pelayanan berhubungan pula dengan beban kerja atau daya dukung yang ada di koperasi.
Salah satu yang berkait dengan ini adalah pengaturan fungsi dan peran dari pengelola dala
memberikan pelayanan prima bagi anggota, sehingga diperlukan pengaturan atau
pendelegasian kewenangan yang jelas dan proporsional. Semua unsure pengelola koperasi
harus memiliki fungsi dan tugas yang jelas dan merasakan bahwa fungsi tersebut merupakan
kepercayaan dari anggota koperasi. Demikian pula, anggota haru meyakini bahwa apa yang
dilakukan oleh pengelola koperasi kepada diri anggota merupakan tugas yang telah
didelegasikan kepada pengurus dan memberikan kepercayaan kepada pengelola koperasi
memberikan pelayanan prima kepada anggota koprasi.
Upaya peningkatan partisipasi anggota akan berhasil manakala ada kesesuaian antara
anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi. Kesesuaian ini dapat dilihat dari unit,
tingkat, kemauan, dan kemampuan dari pelayanan yang disediakan oleh koperasi. Kompetensi
dan motivasi anggota dalam mengemukakan minat kebutuhanya kepada koperasi terefleksikan
dalam keputusan manajemen koperasi dalam memberikan layanan barang dan jasa kapada
anggota koperasi.
Anggota mengemukakan pendapat, saran dan kritik yang membangun bagi koperasi, dan
selanjutnya manajemen koperasi mampu menindak lanjuti dan menyelesaikannya secara efektif
dan professional hingga dirasakan manfaatnya oleh anggota koperasi. Misalnya adalah jika unit
usaha yang tersedia di koperasi memiliki kesesuaian yang tinggi dengan kebutuhan anggota,
manajemen, maupun program koperasi, maka akan diikuti dengan tingkat partisipasi anggota
yang tinggi pula. Kegiatan usaha utama koperasi yang sesuai misalnya menyangkut
penyediaan sarana produksi, pembelian hasil produksi anggota, penjualan barang konsumen,
penyediaan fasilitas kredit, layanan pembiayaan usaha, layanan jasa pembayaran listriktelepon-
air, dan layanan jasa pendidikan, dan layanan lainnya.
Kesesuaian antara anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi akan tercapai
pada saat mekanisme pengendalian partisipasi mencapai optimal dalam mengemukakan
berpendapat (voice), dalam mengambil keputusan (vote), dan hak keluar (exit). Keterkaitan dari
ketiga komponen partisipasi anggota yang kuat dan utuh sehingga menunjang perkekmbangan
usaha koperasi.
Partisipasi yang efektif akan berujung pada rangkaian kesesuaian antara kemampuan
manajemen koperasi dalam melaksanakan tugas dari program yang ditetapkan, keputusan
program manajemen mencerminkan minat dari anggota, dan minat anggota akan tercermin
dalam keputusan program manajemen koperasi. Dengan demikian, meningkatkan partisipasi
anggota memerlukan kemauan dan kemampuan segenap komponen organisasi koperasi,
waktu yang cukup dan terus menerus, system imbalan yang adil dan promotif, dan sinergi
kepentingan antar segenap pelaku yang terlibat dalam usaha koperasi. Jika yang terjadi
sebaliknya, maka konflik kepentingan antar anggota, manajemen koperasi, dan program
koperasi,m serta diikuti dengan pertentangan kepentingan pengelola, pengurus, pengawas,
manajer, dan karyawan, anggota, atau lembaga Pembina koperasi akan mempersulit partisipasi
dan memperlemah kedudukan koperasi dalam memberikan manfaat ekonomi bagi anggota dan
lingkungannya.

Jenis-jenis Koperasi


USAHA KOPERASI
Usaha koperasi dapat dilihat dari jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi. Penjenisan
koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dikenal lima jenis koperasi, yaitu
1. Koperasi Produsen
2. Koperasi Konsumen
3. Koperasi Simpan Pinjam
4. Koperasi Pemasaran
5. Koperasi Jasa

1. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para
produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user),
dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah
bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang
dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan
memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah
keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi
yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan
koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan
pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :
a. Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota
b. Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota
c. Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama
d. Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama

2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota
dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi
konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota
meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan
sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan
mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi
barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen
adalah menyelenggarakan :
a. Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara
efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
b. Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah,
diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian
dengan kredit.

3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini
menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi
anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota
memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih
maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai
pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota
melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi.
Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib,
simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi.
Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi
disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota.
Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi.
Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk
disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan
kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi
simpan pinjam.

4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota
sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran
mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota
untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai
pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota,
koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota
produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi
anggota untuk tetap dapat berproduksi.
5. Koperasi Jasa
Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen
jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka
koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status
anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen
jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi
melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal
pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis
koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi
dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi
Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat
dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut
sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana
koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa.
Di dalam praktek koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti Koperasi
Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Karyawan (Kopkar),
Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian
(Primkopol), Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), Primer Koperasi Angkatan
Udara (Primkopau), Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya. Pada
sisi lain koperasi itu masih diberi nama seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Sejahtera, Primkopol Melati, Kopma Unpad dan sebagainya. Terdapat pula
sebutan penjenisan Koperasi Jasa Keuangan, Koperasi Jasa Transportasi, Koperasi
Taksi, Koperasi Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam
koperasi sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik
Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad,
Puskopau, Puskud, dan lain-lainnya.

Pengawas Koperasi


Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam
hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan
kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik
auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas
adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan
Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang
dilaporkan pengawas adalah :
1. Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
2. Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
3. Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan
disiplin kerja);
4. Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
5. Audit fisik (inventaris, dan kas)
6. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional
usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien
mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus
sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi
sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih
maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha
koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota
berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang
tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan
koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu
kepengurusan).
3) Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh
dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer
diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai
tujuannya.

Penilaian kesehatan koperasi

Pemilaian kesehatan koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran
penilaian kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran,
keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka
pendek maupun jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan
kopearsi secara tertulis yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada Rapat
Anggota. Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
1. Permodalan;
2. Kulaitas aktiva produktif,
3. Pengelolaan
4. Efisiensi
5. Likuiditas,
6. Jati diri Koperasi,
7. Pertumbuhan dan kemandirian, and
8. Kepagtuhan terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan
Penilaian penilaian kesehatan koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif
miimal 1(satu) tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus
disampaikan kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan pengumuman,
paling lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti pengurus sebagai
pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota. Hasil penilaian kesehatan koperasi
yang diumumkan mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan.
Jika tidak sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan
dan klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan konfirmasi kepada
pengawas/anggota.
Untuk mengefektifkan usaha dan berjalannya fungsi pengendalian manajemen koperasi, maka
pengurus melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap
seluruh transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan atau
penyempurnaan pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta
pengendalian atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan. Hasil
pemeriksaan pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan perhatian
pula bagi pengawas koperasi.
Pengurus juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi rencan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota
untuk tahun buku berjalan (1 Januari – 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan
RAPBK meliputi :
1. Organisasi dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
2. Pelayanan dan Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
3. Neraca Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan
dengan realisasi)
4. Kinerja keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan);
5. Pembagian SHU;
6. Keajaiban - keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.

Pengurus Koperasi


Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer
dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan
yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada
anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.

Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurs koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
1) Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam
menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana
sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan
manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa
perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan
inspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatankegiatan
pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab
manajer.
2) Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.
Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,
terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3) Pengurus sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat
kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4) Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi; demi keberlangsngan usaha
dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
1) Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
2) Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
3) Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif, professional, dan
4) Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
5) Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan
barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika
pasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.

Pengurus sebagai simbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota
maupun karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin
yang memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan
kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh
pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam
menunjang kinerja usaha.

Perangkat Organisasi Koperasi


Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melakukan proses “nilai tambah”. Hal itu dapat
dilakuakn bila suber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovasi)
srta dilambangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi
memiliki tugas membangkitakan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara
memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainya. Pihak
manajemen dituntut untuk selalu berpikir selakah lebih maju di dalam member manfaat
disbanding pesaing, hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih
koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
    
Rapat Anggota Koperasi
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992,
tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1. Anggaran Dasar,
2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3. Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan,
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan

Pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan
usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi,
jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi
yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai
kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok
badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
1. Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
2. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
3. Mengakat&memberhentikan pengawas
4. Mengakat&memberhentikan pengurus
5. Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
6. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
7. Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha

Pengurus Koperasi
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk
menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat
Anggota. Sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan tugas dan
wewenang dalam menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka pengurus wajib melaksanakan
harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus
mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis. Pada dasarnya
pengurus berperan dan berfungsi untuk melaksanakan program kerja berikut laporan keuangan
kepada rapat anggota, menyelenggarakan pendidikan anggota, mengangkat dan
memberhentikan manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota, bertanggung jawab
terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi, serta mengajukan program kerja dan
rencana anggaran.
1. Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan
melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat
kepada Anggota Koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai
kebijakaan yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti:
diungkapkan pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal
30 sebagai berikut:
1) mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota
untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha
menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat
Anggota
2) mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja
Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus
memiliki wawasan bisnis yang cukup.
3) menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus
Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan
sebaik-baiknya
4) mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai
pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota
5) menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
6) memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah
terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada
Anggota Koperasi dan Masyarakat; mendelegasikan tugas kepada Manajer;
meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota; meningkatkan
penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota; mencatat mulai dari sampai dengan
berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus; dan mncatat masuk dan
keluarnya Anggota.

Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus ialah, mewakili koperasi di dalam dan di luar. Memutuskan
penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai
ketentuan dalam Anggaran Dasar; melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.

Persyaratan Menjadi Pengurus
Mengingat begitu pentingnya dan strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam
memilih Pengurus Koperasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan bekerja;
2) Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi;
3) Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi;
4) Dapat bekerjasama dengan pengurus lainnya sebagai sebuah tim (kompak), dan
menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak;
5) Tidak member keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau
kawan-kawanya;
6) Tidak membocorkan rahasia organisasi, dan
7) Mempunyai wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk
mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani
mencoba;
8) Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi danmengembangkan koperasi dan
lain sebagainya.
1. Fungsi Pengurus
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal function), dan karenanya Pengurus mempunyai
fungsi yang luas, yaitu:
1) Fungsi Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat
diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi merumuskan
kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi; menentukan rencana sasaran serta
program-program dari organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas, serta
mengawasi tindakan-tindakanya. Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan
yang tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa perubahan dan
pertumbuhan organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan
organisasi dan sekaligus merupakan sumber dari segala inisial.
2) Fungsi sebagai penasehat
3) Fungsi sebagai penasehat ini berlaku, baik bagi para Manajer maupun bagi para
anggota-anggota.
4) Fungsi sebagai Pengawas
Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas di sini adalah bahwa Pengurus
merupakan, kepercayaa dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
a. Fungsi sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap
berlanjut, maka Pengurus harus:
b. Mampu menyediakan adanya eksekutif/manajer yang cakap dalam organisasi;
c. Perlu menyaleksi eksekutif atau Manajer yang efektif;
d. Memberikan pengarahan kepada para eksekutif/manajer;
e. Mengusahakan adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan dari organisasi;
f. Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah
jenis barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut,
sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas
usaha
g. Fungsi sebagai symbol
h. Pengurus itu merupakan symbol dari kekuatan, kepimpinan dan sebagai motivator bagi
tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya berperan untuk;
i. Menentukan tujuan organisasi, strategi perusahaan (corporate strategies) dan kebijakan
umum dari organisasi.
j. Dalam rangka usaha memperoleh informasi dari para eksekutif, yang dapat digunakan
dalam perumusan kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara
cermat kepada eksekutif.
k. Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.
    Pengawas Koperasi
1. Melaporkan hasil pengawasanya kepada Rapat Anggota
2. Memeriksa pembukan koperasi
3. Mengawasi jalanya usaha dan organisasi koperasi
4. Mengawasi kebijakan pengurus
10. Anggota Koperasi
1. Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
2. Membayar simpanan wajib di koperasi setiap bulan
3. Ikut serta menanggung resiko sesuai sesuai dengan AD dan ART
4. Memilih atau dipilih sebagai pengurus atau pengawas
5. Mengemukakan pendapat dalam Rapat Anggota
6. Mengawasi jalanya roda organisasi dan usaha koperasi
 

Blogger news

Blogroll